Dari kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nopol KB 6859 GP An. Nurhaya.


Disampaikan Eko Mardianto, bahwa kronologis kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 02.30 WIB pada saat pelapor mengecek kendaraan miliknya, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Empat Juta Rupiah dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang.
Setelah menerima laporan tersebut, papar Eko Mardianto, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku atas nama YD dirumahnya. Sedangkan untuk pelaku atas nama TM berhasil diamankan di Kecamatan Sungai Melayu Ketapang.
