Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan pihaknya ternyata ada tempat kejadian perkara lainnya yang dilakukan terduga kedua pelaku tersebut dan pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 (empat) buah kendaraan bermotor roda dua, yakni sepeda motor merk Honda Vario 125, sepeda motor Honda Revo, sepeda motor Honda Supra 125, dan sepeda motor merk Yamaha Mio GT (saat ini masih dalam pencarian).
Menurut Eko Mardianto, terhadap kedua pelaku dkenakan pasal 363 HUHP, dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Rilis/Cucu Safiyudin, Multimedia – Humas Polda Kalbar)
