teraju.id, Pontianak – IKIP PGRI Pontianak, salah satu perguruan tinggi swasta di Kalimantan Barat, memberikan bantuan uang sebesar Rp 120.000,- untuk penggunaan kuota internet bagi mahasiswa yang sudah daftar ulang. Penebusan uang tersebut dapat dilakukan di bagian Keuangan dengan menunjukkan Bukti Kwitansi Daftar Ulang Semester berjalan. Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 051/L.202/REK/2020 tentang Pelayanan dan Aktivitas Akademik IKIP PGRI Pontianak, Kamis, 9 April 2020.
Kebijakan tersebut keluar sebagai tanggapan kampus terhadap Surat Terbuka untuk Rektor IKIP PGRI Pontianak pada 8 April 2020 dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai perwakilan suara mahasiswa. Mempertimbangkan prinsip keadilan sebuah perguruan tinggi yang tertuang pada pasal 3 UU RI Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, adapun salah satu isi tuntutannya ialah untuk memberikan subsidi/bantuan kepada mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan pulsa/kuota internet dalam melaksanakan kuliah secara daring.
Menimbang kebijakan pembelajaran daring (online) akibat COVID-19, BEM dan DPM merasa perlunya keadilan bagi mahasiswa dari pihak kampus untuk membantu meringankan beban mahasiswa dalam menjalankan kuliah daring khususnya bagi yang kurang mampu.
