teraju.id, khaTULIStiwa – Menyikapi kebakaran hutan dan lahan sebulan terakhir ini, Majelis Hukum dan Hak Azasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH-PWM) Kalimantan Barat yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Dr Anshari, SH, MH bersama fungsionaris dan anggota menyerukan hal-hal strategis.
Seruan tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat pada khususnya dan Kalimantan pada umumnya.
Pertama: Bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut merupakan bagian dari hak dasar manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap orang. Dalam perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan juga telah diakui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 76/300 Tahun 2022 sebagai hak asasi manusia yang penting bagi pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya.
