Kedelapan: Bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu diarahkan pada kebijakan yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama, dengan dukungan insentif, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan lingkungan melalui skema Ecological Fiscal Transfer (EFT). Konsep ini mengubah paradigma penanganan karhutla dari yang semula bersifat reaktif, yaitu berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, menjadi paradigma preventif berbasis insentif ekonomi dan kinerja lingkungan, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat desa. Melalui skema tersebut, pemerintah dapat memberikan insentif kepada desa dan masyarakat yang berhasil menjaga dan melindungi hutan, mengembangkan ekonomi tanpa bakar (zero burning economy) melalui dukungan teknologi dan sarana pembukaan lahan tanpa bakar, memperkuat pengelolaan dan restorasi ekosistem gambut serta tata air, membangun sistem deteksi dini dan respon cepat yang terintegrasi, meningkatkan tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan, serta memastikan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak tebang pilih. Dengan demikian, kebijakan penanganan karhutla perlu diarahkan dari paradigma pemadaman setelah kebakaran terjadi menuju paradigma pencegahan berbasis kinerja lingkungan, sehingga menjaga hutan dan lingkungan menjadi pilihan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada melakukan pembakaran.

Untuk itu MHH menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengawal penanganan dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat harus berani mengawasi, melaporkan dugaan pelanggaran, mengawal proses hukum, serta menolak segala bentuk pembenaran terhadap perusakan lingkungan. Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis: masyarakat dilindungi, masyarakat adat dihormati, korporasi bertanggung jawab, lingkungan dipulihkan, dan hukum ditegakkan.