Keenam: Bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berorientasi pada mitigasi bencana (pemadaman), pemulihan, dan penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi harus mengutamakan pencegahan. Hukum lingkungan menempatkan pencegahan kerusakan ekologi sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengendalian tata air, pengawasan terhadap kawasan konsesi, sistem peringatan dini, pencegahan kebakaran, serta pemulihan lingkungan pascakebakaran. Penegakan hukum tidak boleh semata-mata bersifat reaktif setelah terjadi kerusakan lingkungan, melainkan harus mengedepankan prinsip pencegahan untuk melindungi ekosistem dan penjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
Ketujuh: Bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata dipandang dalam perspektif mitigasi bencana, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum lingkungan hidup, dengan mendudukkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk kejahatan lingkungan hidup yang memiliki dampak serius terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan pengawasan publik dan penegakan hukum yang konsisten. Kami mendorong Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPNS bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Bongkar siapa yang membakar, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang lalai, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mencegah. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
