“Udara bersih merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Setiap orang dapat memiliki hak atas tanah dalam berbagai bentuk, termasuk hak milik, hak ulayat, hak guna usaha, maupun hak pakai, tetapi tidak seorang pun memiliki hak untuk menguasai atau mencemari udara yang menjadi ruang hidup bersama. Karena itu, kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap dan pencemaran udara pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu dan melanggar hak masyarakat luas,” tegas Anshari dalam isi pernyataan MHH. (kan)