teraju.id, Kubu Raya – Setelah melalui sidang ke-8 dari 16 rencana persidangan, maka PTUN menggelar sidang lapangan (PS) pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dengan lokasi wakaf Sulthan Annashira.
Sidang Lapangan berjalan dengan baik, aman dan lancar dimana semua pihak hadir, sejak hakim majelis 3 orang lengkap, PP, tergugat BPN dan Anwar Ryanto Lim melalui Kuasa Tergugat II Intervensi.
“PS TUN bukan ukur ulang, kita hanya memastikan bahwa obyek sengketa SHM ada fisiknya,” kata Hakim saat membuka sidang lapangan.
Dalam sidang yang disaksikan banyak tokoh masyarakat, termasuk Ketua BWI Kalbar Brigjen Pol Purn H Andi Musa SH MH, ditemukan fakta bahwa tanda batas wakaf Sulthan Annashira adalah parit hidup dan tampak dengan jelas hingga kini.
Sementara batas tanah Anwar Ryanto Lim hanya ada tanda patok yang ketahuan masih baru tanpa parit batas. “Siapa yang pasang patok ini di sini?” Tak ada jawaban dari pihak BPN maupun Anwar Ryanto Lim. Hanya saling oandang. Diam seribu bahasa.
