Berita

Klaim Anwar Ryanto Lim di Atas Tanah Wakaf Sulthan Annashira Diuji dalam Sidang Lapangan

Klaim Anwar Ryanto Lim di Atas Tanah Wakaf Sulthan Annashira Diuji dalam Sidang Lapangan
Suasana sidang lapangan di atas tanah wakaf Sulthan Annashira Jl Parit Rintis (Serdam II Ujung) dengan kehadiran Ketua BWI Kalbar Brigjen Pol Purn H Andi Musa SH MH dan tokoh masyarakat setempat. Sidang dihadiri tergugat 1 dan 2 yakni BPN dan Anwar Ryanto Lim. Sidang selanjutnya akan mendengarkan saksi kunci pada Senin, 27 Oktober 2025 di PTUN Jl Ahmad Yani Pontianak.

Dalam sidang lapangan juga didapati fakta luas tanah Anwar Ryanto Lim juga tidak sesuai dengan SHM yakni 2 ha (SU 18ha). Ukuran di lapangan 55×380. Sedangkan patok dipasang pada ukuran panjang 360.
Dalam sidang tampak bahwa banyak versi ukuran dari tergugat 1 BPN. Sedangkan tergugat 2 intervensi Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya menyatakan, “Kami ikut data BPN saja.”

Konflik wakaf Sulthan Annashira bermula dengan klaim sepihak Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dua hari menjelang Idul Fitri tahun 2024. Mereka klaim tanah wakaf adalah milik mereka melalui SHM Prona tahun 1982. Sementara wakaf Sulthan Annashira menggugat SHM Prona tahun 1982 sebagai abal-abal dimana abai dengan tertib administratif. Di antaranya tidak sesuai SK Gubernur disebabkan SK Gubernur itu sendiri tidak ada.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rentan isu SARA. Dimana jika salah kelola, bisa berakibat buruk bagi Kalbar yang laten anarkistis bersumbu SARA.

Sidang lanjutan ke-10 pada Senin, 27 Oktober di PTUN untuk mendengarkan saksi-saksi.(*)