Kedua: Bahwa secara hukum, larangan dan pertanggungjawaban atas pembakaran serta kerusakan hutan dan lingkungan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur larangan, kewajiban, serta sanksi terhadap perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Secara khusus, Pasal 69 ayat (1) UU PPLH melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan pidana bagi pelanggarnya. Dengan demikian, persoalan utama kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata ketiadaan norma hukum, melainkan bagaimana norma tersebut dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan berkeadilan.

Ketiga: Bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan ekologis yang telah berlangsung lama dan berulang di Kalimantan Barat. Persoalan tersebut setidaknya telah tercatat sejak kebakaran besar pada tahun 1982/1983 (Setyanto dan Dermoredjo, 2000) sebagaimana dikutip SIAR. Di samping itu Data Kementerian Kehutanan juga menunjukkan luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat mencapai 151.919 hektare pada 2019, 111.848 hektare pada 2023, dan 24.154 hektare pada 2024, sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 telah mencapai 28.680,47 hektare, tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan insidental, melainkan persoalan berulang yang berkaitan dengan lemahnya pencegahan, pengawasan, dan efektivitas penegakan hukum. Ketidaktegasan dalam menindak pihak yang bertanggung jawab berpotensi tidak menimbulkan efek jera dan membuka ruang terulangnya kebakaran. Karena itu, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya harus berorientasi pada pemadaman dan penindakan pelaku lapangan, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti lalai, bertanggung jawab, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.