
Keempat: Bahwa penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, melainkan juga pada aktor intelektual. Penegakan hukum harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi dan pihak yang karena kegiatan usaha, kelalaian, atau kegagalannya memenuhi kewajiban pencegahan telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Tidak boleh terdapat standar penegakan hukum yang berbeda berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukan sosial. Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat, pemodal, maupun korporasi.
Kelima: Bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal (local wisdom) harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat luas. Negara menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat dan masyarakat lokal, namun penghormatan negara terhadap adat tidak dapat dimaknai sebagai justifikasi terhadap setiap tindakan yang mengatasnamakan kearifan lokal. Terhadap adanya tuntutan untuk mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, kami berpandangan bahwa evaluasi terhadap Perda harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan kajian hukum dan ekologis yang objektif serta melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip lex superiori derogat legi inferiori perlu menjadi bagian dari proses harmonisasi dan pengujian peraturan daerah.
