teraju.id, Nusantara – Melalui sebuah petisi, 348 orang menandatangani pernyataan bahwa Sultan Hamid II layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Petisi itu ditujukan langsung kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo.
Petisi berjudul Perancang Lambang Negara Sultan Hamid II Sebagai Pahlawan Nasional dilansir secara terbuka bagi publik pada laman website change.org. Di laman ini banyak petisi yang disampaikan direspon pemerintah dngan sebaik-baiknya pada seluruh negara di dunia.
Petisi ditayangkan change.or sejak tanggal 8 Februari 2016. Ketika itu tiga hari sebelum peringatan hari lahirnya lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Lambang negara Garuda Pancasila seperti dikenal saat ini pertama kali digunakan negara serta diresmikan penggunaannya untuk kegiatan kenegaraan dalam sidang kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS). Kala itu penetapannya dilakukan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Moh Hatta, 1950, atas karya tangan dingin Menteri Negara Zonder Portofolio, Sultan Hamid II. Perdana Menteri Moh Hatta nyata menuliskannya dalam sebuah buku berjudul Bung Hatta menjawab, bahwa lambang negara Garuda Pancasila adalah karya Sultan Hamid II dari Pontianak.
Bunyi petisi itu selengkapnya sebagai berikut: Melalui Petisi ini, kami Yayasan Sultan Hamid II (Sultan Hamid II Foundation) mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kedatangan Bapak Presiden Republik Indonesia ke Bumi Khatulistiwa Pontianak – Kalimantan Barat pada medio Agustus 2015 dan turut mengapresiasi Sultan Hamid II sebagai Perancang Lambang Negara. Berkenaan dengan sejarah Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia – Elang Rajawali Garuda Pancasila yang dirancang oleh Putra Terbaik Kalimantan Barat Sultan Hamid II dan hingga saat ini menjadi lambang kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini kami menyampaikan petisi Penetapan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama: Sultan Hamid II adalah Tokoh Nasional asal Kalimantan Barat. Dengan sangat wajar dan bangga–kami masyarakat Kalbar pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki seorang cerdik-cendikia sekaligus negarawan seperti Sultan Hamid II. Salah satu kiprah Sultan Hamid II sebagai seorang tokoh nasional Indonesia adalah perannya sebagai Perancang Lambang Negara Indonesia.
Kedua: Penelitian dan Perjuangan untuk mempublikasikan hal tersebut terus dilakukan oleh para peneliti di Yayasan Sultan Hamid II. Secara De Facto pemerintah telah mengakui Sultan Hamid II sebagai Perancang Lambang Negara, hal ini dibuktikan dengan dukungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam memfasilitasi bedah sejarah Sultan Hamid II dan Lambang Negara Indonesia pada tahun 2011 dan 2012 silam di Sekretariat Negara, Jakarta. Namun secara De Jure (Yuridis), nama Sultan Hamid II belum diakui dengan resmi oleh Undang-undang bahwa beliau adalah Perancang Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat ditilik pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 46 juncto Pasal 58 ayat (1). Pada Pasal 46 tidak disebutkan bahwa Sultan Hamid II adalah Perancang Lambang Negara. Sedangkan di sisi lain, pada Undang-undang yang sama, disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” digubah atau diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Ketiga: Telah dilakukan penelitian mendalam melalui riset tesis pakar hukum tata negara Universitas Tanjungpura Turiman Faturrachman Nur di Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999 bahwa Sultan Hamid II merupakan Perancang Lambang Negara Republik Indonesia.
Keempat: Telah dilakukan penelitian yang intensif melalui riset tesis Anshari Dimyati di Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012 bahwa Sultan Hamid II tidak terbukti melakukan makar terhadap negara terkait Pemberontakan Westerling.
Kelima: Secara de facto Kementerian Luar negeri telah memproduksi film dokumenter tentang penciptaan lambang negara yang mengakui bahwa Sultan Hamid II adalah perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Film dokumenter itu berdasarkan penelitian panjang Museum Konferensi Asia Afrika (MKAA) Kementerian Luar Negeri dan investigasi Sekretariat Negara.
Keenam: Setiap kali diadakan pameran tentang penciptaan lambang negara Garuda Pancasila selalu disambut masyarakat Indonesia dengan antusias. Baik di Jakarta, Bandung, maupun Sintang dan Pontianak (Kalimantan Barat). Hal ini sebagai tanda kecintaan seluruh rakyat Indonesia kepada nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagaimana tertuang di dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika, lima butir Pancasila, serta burung elang rajawali garuda Pancasila dan kedua hasil penelitian serta investigasi jurnalistik telah diterbitkan dalam bentuk buku yang diterbitkan TOP Indonesia (2013): “Sultan Hamid II – Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila.”
Ketujuh: Atas dasar point-point pernyataan kami di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk dapat memulihkan nama baik Sultan Hamid II (dengan tuduhan sebagai pemberontak terhadap negara) sekaligus pengakuan secara de Jure terhadap Sultan Hamid II sebagai Perancang Lambang Negara, serta menetapkan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Semoga amal kebaikan kita semua mendapatkan ganjaran setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.*
Selain didukung 348 “supporters”, pendapat para pendukung pernyataan juga muncul di kolom komentar kenapa mereka bersetuju dengan isi petisi. Alasannya dapat disimpulkan bahwa Sultan Hamid II memang layak dan pantas mendapatkannya.
Pembaca yang ingin cek langsung bahkan ikut tanda-tangan petisi silahkan masuk web change.org, ketik pada kolom searching (mencari), kalimat sebagai berikut: Sultan Hamid Pahlawan Nasional. (kan)