Berita

Abolisi Tom Lembong: Titik Balik Penegakan Hukum di Bawah Prabowo?

Abolisi Tom Lembong: Titik Balik Penegakan Hukum di Bawah Prabowo?

teraju.id, Jakarta— Senyum tegar itu akhirnya mekar. Setelah berbulan-bulan terperangkap dalam labirin hukum yang penuh tanda tanya, Tom Lembong kini bisa menarik napas lega. Bukan melalui proses banding yang berlarut-larut, melainkan melalui jalan eksepsional: sebuah abolisi yang diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Juli 2025.

Dalam pusaran kasus yang penuh ironi itu, Pengadilan memang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Namun, ironinya, putusan itu juga memuat pengakuan: Tom Lembong tidak menikmati sepeser pun hasil korupsi yang dituduhkan. Tak ada niat jahat (mens rea) yang bisa dibuktikan. Kondisi inilah yang, menurut narasi publik, membuat kasus ini lebih mirip kriminalisasi ketimbang penegakan hukum murni.

Keputusan Presiden Prabowo untuk mengajukan abolisi menjadi titik balik yang disorot banyak pihak, terutama para ahli hukum. Prof. Mahfud MD, misalnya, menyebut langkah ini menjadi awal baru di mana hukum akan ditegakkan sebagai hukum, bukan sebagai alat politik, karena kasus yang menimpa keduanya–Tom Lembong dan Hasto– sangat kental dengan nuansa politik dan hal itu tidak boleh terulang lagi.