Berita

Abolisi Tom Lembong: Titik Balik Penegakan Hukum di Bawah Prabowo?

Abolisi Tom Lembong: Titik Balik Penegakan Hukum di Bawah Prabowo?

Senada dengan itu, pengamat hukum tata negara Refly Harun juga mendukung penuh langkah ini. “Abolisi Tom Lembong ini adalah pengakuan atas kebenaran yang tertunda. Hukum kita punya keterbatasan, dan tidak semua kasus bisa dilihat dari kacamata legal-formal semata,” ujar Refly. Ia menambahkan, keputusan ini bukan intervensi, melainkan “ekspresi keadilan yang lebih tinggi.” Menurut Refly, abolisi ini mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak akan membiarkan hukum menjadi alat kriminalisasi atau penjara bagi orang yang tidak terbukti bersalah secara moral dan material.

Secara definitif, abolisi berbeda dengan amnesti. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1954, abolisi adalah hak untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, sementara amnesti menghapus akibat hukum dari sebuah pemidanaan. Dengan diberikannya abolisi, Tom Lembong secara hukum terbebas dari tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepadanya, seolah-olah kasus pidana itu tidak pernah ada.

Lebih dari sekadar membebaskan Tom Lembong, abolisi ini bisa menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Ini menjadi cermin, bahwa sistem hukum kita, sekuat apa pun ia, tetap memiliki celah dan bisa digunakan untuk kepentingan di luar kebenaran. Langkah Prabowo ini adalah koreksi atas celah itu, sebuah sinyal bahwa kebenaran, bahkan jika ia harus menempuh jalan yang tidak lazim, pada akhirnya akan menemukan jalannya pulang.