teraju.id, Pontianak – Arthaya Training Centre Bekasi melaksanakan Pelatihan Sertifikasi bagi Pengemudi Angkutan Barang Berbahaya tanggal 06 – 07 Maret 2021 secara daring (zoom meeting). Peserta yang hadir sebanyak 20 orang supir perusahaan angkutan Barang Berbahaya Kelas 3 (angkutan migas) dari Sumatera, Jawa dan Kalimantan Barat. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Mahatir Azmi dari Dirjen Perhubungan selaku monitoring kegiatan.
Peserta pelatihan mendapatkan penjelasan bagaimana cara penangan Barang berbahaya kelas 3 mulai dari identifikasi, packing, marking dan labelling, dokumentasi serta handling, sehingga barang yang di bawa aman dari awal sampai akhir. Sehingga setiap pengemudi angkutan mendapat kompetensi dalam mengangkut Barang berbahaya kelas 3.
Dalam paparannya, Adik Moechlis yang berlatar belakang pendidikan Ekonomi dari Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti pada tahun 2004 serta telah mengikuti beberapa sertifikasi di antaranya Certificate of Attendance Garuda Indonesia, Basic CargoTraining, Training of Trainer Defensive Driving Training, Pelatihan Metodologi pelatihan bagi pelatih Manajemen Transportasi dan Logistik, Dangerous Goods Personal License type “A” in Directorate General of Civil Aviation Indonesia, mengatakan, “Barang berbahaya adalah barang-barang yang dapat menimbulkan resiko bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, property dan atau memiliki salah satu dari 9 karakteristik barang berbahaya sehingga pada proses pengangkutannya membutuhkan penanganan khusus”.
Bahan Bakar Minyak termasuk dalam kategori Barang berbahaya kelas 3.
Adik Moechlis juga mengatakan jika mengacu pada Permenhub RI Nomor: PM 60 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Tidak lagi bicara Barang Berbahaya dan Beracun (B3) karena itu peristilahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), berdasarkan Permenhub B3 disebut sebagai Barang berbahaya tidak ada kata Beracun (limbah) karena Kemenhub sudah mengacu pada Dangerous Goods by Road (ADR). ADR merupakan standard internasional.
Dari Kalimantan Barat tahun 2021 ini, perusahan yang mengikuti adalah PT. Bintang Abadi Jaya Mulya dengan mengirim 5 orang pengemudi. PT. BAJM bergerak di bidang pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar di Pontianak.
Menurut Heri Waluyo peserta dari PT. BAJM kegiatan ini sangat bagus untuk meningkatkan kopetensi para pengemudi sehingga mengetahui cara pengangkutan serta penangan jenis barang yang kita angkut.
Eka Wahyudi, Dirut PT. Dianeka Kalbar ketika dikonfirmasi tentang Kegiatan Pelatihan ini mengatakan bahwa, “Kegiatan pelatihan ini sangat penting sekali bagi perusahaannya yang bergerak di bidang angkutan migas, di mana tahun 2019 PT. DEK telah mengundang Arthaya Training Centre mengadakan pelatihan selama 2 hari di Pontianak diikuti juga PT. IMK dan PT HMK. Hasilnya luar biasa sekali, menurut Eka, supir akan memahami tugas dan fungsinya sebagai “Profesional Hazmat Driver”. Supir akan memahami bahwa keselamatan adalah nomor satu sehingga kesadaran berlalu lintas menjadi meningkat.
Selain itu kegiatan ini juga sudah dilakukan secara daring oleh PT. Trois Borneo Maju (PT. TBM) tahun 2020 bulan Juli menyertakan 10 supirnya. Menurut Hambali, owner PT. TBM, hasil kegiatan ini akan memberikan pemahaman supir tentang Barang berbahaya kelas 3 sehingga bisa meminimalkan resiko yang akan terjadi. “Kite jadi tak bimbang, karene supir sudah dapat pengalaman dalam pelatihan tersebut. Tidok pon tenang wak,” imbuhnya.
Yanto Ilyas mewakili PT. Harapan Maju Kalbar yang juga bergerak dipengangkutan solar mengatakan akan mengikutkan lagi supir untuk Pelatihan Sertifikasi bagi pengemudi angkutan Barang berbahaya kelas 3, “bede bang, supir yang sudah mendapatkan sertifikat same yang blom!”.
Huntung Dwiyani, SP selaku Direktur PT. Marisa Krida sebagai Panitia lokal di Pontianak berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan lebih baik dan lebih banyak pesertanya.
Untuk berkegiatan yang sama di kemudian hari seperti yg diinginkan oleh Yanto Ilyas bisa kontak Dirut PT. Marisa Krida, H. Suwandy 08125718270 agar mempersiapkan tempat pelatihan dan pemantapan supir.
Setelah mengikuti pelatihan selama 2 hari, peserta juga mengikuti kompetensi atau ujian sertifikat keterampilan Barang berbahaya kelas 3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (/r).