Polresta Pontianak menjerat ayah angkat almarhumah Ainun Maya (4) Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Motif penganiayaan berat yang diperbuat pelaku kepada anak angkat yakni karena emosi. Laporan polisi sudah ada dari ayah kandung almarhumah Ainun Maya, yakni Yanto yang membuat LP dengan nomor : LP/ 1514 / VIII / RES.1.6 / 2018 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tanggal 04 Agustus 2018. (Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi/Lipprodok Humas Polda Kalimantan Barat, AKP Cucu Safiyudin S.Sos SH MH)
Baca Juga:Taksi Online Dilarang Masuk Bandara
