Teraju.id. Batulicin-Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan kecewa terhadap keputusan Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan yang memvonis bersalah Trisno Susilo dengan hukuman empat tahun penjara, Rabu (26/04). Trisno adalah warga masyarakat adat Dayak Meratus, Kalimantan Selatan yang dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya.
“Hari ini sekali lagi keadilan tidak lulus di ruang pengadilan. Kini bertrambah satu lagi korban kriminalisasi negara terhadap Masyarakat Adat. Ini menunjukkan kalau hukum di negara ini belum berjiwa keadilan terhadap Masyarakat Adat,” sesal Rukka.
Trisno ditangkap Kepolisian Resort Tanah Bumbu dan menyandang status tersangka sejak November 2011. Dia didakwa bersalah melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tim pendamping hukum Trisno telah memasukkan permintaan naik banding. “Putusan ini ‘menyesatkan’ dan hanya akan melegalkan terus perampasan wilayah adat atas nama hukum,” jelas Fatiatulo Lazira, pendamping hukum Trisno.
Fatiatulo juga menilai pertimbangan majelis hakim dalam persidangan sangat kontradiktif. “Yang dipakai hakim itu pasal yang sudah dicabut. Hakim juga mengabaikan pembelaan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang meringankan dan ahli,” tambahnya. Karena itu, tim pendamping hukum Trisno juga berencana meminta kepada Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memerika majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
