Berita

AMAN Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin

AMAN Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin

Ini bukan kali pertama pengadilan di Indonesia memutuskan perkara pengadilan menggunakan UU No 14 tahun 1999, meski peraturan tersebut sudah dicabut dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang disahkan dan diundangkan sejak 6 Agustus 2013.

Sejak Selasa (25/4), warga Dayak Meratus bersatu melakukan aksi menuntut pemerintah mengeluarkan korporasi dari wilayah adatnya. Mereka juga meminta agar Trisno dibebaskan.

“Saudara Trisno Susilo adalah korban dari absennya negara dan sesatnya penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas untuk menindak kejahatan korporasi,” kata Miso, kordinator aksi tersebut.

Menurut dia hak-hak masyarakat adat Dayak Meratus telah lama dilanggar oleh perusahaan dan pemerintah. Ini terkait dengan izin yang diberikan kepada PT Kodeco Timber untuk merambah wilayah adat Dayak Meratus.

“Saya harapkan kita akan terus berjuang. Jangan menyerah. Hak adalah hak. Jangan diabaikan. Pegunungan Meratus harus dipertahankan. Masyarakat adat harus bersatu,” kata Trisno, setelah persidangan.

Sementara itu dua warga, yaitu Manasse Boekit dari Tanah Bumbu dan Arif dari Dayak Meratus kini berstatus tersangka di Kepolisian Resort Kotabaru. Sama seperti Trisno, Manasse dan Arif berjuang mempertahankan haknya sebagai Masyarakat Adat, namun dikriminalisasi oleh UU Kehutanan.