teraju.id, Pontianak— Pertemuan antara anggota Asosiasi Warung Kopi Pontianak (AWAKPON) dengan anggota DPRD Kota Pontianak Jumat (5/6) berlangsung seru. Para anggota menuntut Pemerintah Kota Pontianak mengembalikan aset warung kopi milik anggotanya yang telah disita oleh aparat Pemerintah Kota Pontianak.
Yudiansyah, perwakilan Awakpon di depan puluhan anggota DPRD Kota Pontianak mengatakan para anggotanya merasa kesal dengan perlakuan aparat pemerintah Kota Pontianak yang telah melakukan tindakan intimidatif hingga melakukan penyitaan terhadap properti milik anggotanya.
Ia juga mengatakan bahwa aset yang disita petugas saat mendatangi warung kopi milik anggota Awakpon macam-macam. Mulai dari KTP pemilik warkop, peralatan wifi, mikrotik, hingga server. Saat akan diambil para pengusaha warung kopi itu, menurut Yudhiansyah diminta untuk membayar denda antara Rp 200.000 – Rp 500.000
Yudiansyah mengatakan bahwa dalam tiga bulan terakhir ini situasi anggotanya mengenaskan. Mereka tidak hanya kehilangan pemasukan, tapi juga harus membayar beban usaha berupa uang sewa, biaya internet, biaya listrik dan biaya air. Bahkan sebagian pengusaha warkop ada yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Oleh karena itu, kami berharap Pemkot dapat memahami posisi kami. Sudah sangat sulit, jangan ditambah sulit lagi,” ujarnya.
