teraju.id, Pontianak – Dulu sewaktu menyusun pembukaan UUD 1945 ada kalimat menjalankan syariah Islam bagi pemeluknya. Namun sejumlah protes datang dari para tokoh Indonesia Timur agar kalimat itu dihapuskan sebab di Indonesia tidak hanya berpenduduk muslim walaupun mayoritas. Dalam sejarah kita kenal peristiwa itu dengan Piagam Jakarta.
Para tokoh Islam bersikap moderat. Mereka mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yakni persatuan dan kebangsaan.
Indonesia Merdeka terus berjalan. Berderap membangun menuju kesejahteraan. Namun madzhab ekonomi komunis dan liberal terbukti tumbang. Yang tegak adalah hybrid. Apa itu hybrid? Yang adil. Yang tidak menguntungkan investor saja, tapi juga proletar. Rakyat jelata.

Di sinilah KH Makruf Amin, Wapres era Jokowi bergerak membangun Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan cabang di setiap provinsi bernama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah. Kata beliau, syariah pasti halal. Halal pasti baik. Baik bagi muslim dan non muslim. Dan setelah 70-an tahun Indonesia Merdeka verba syariah, halal dan muslim lebih lunak dicerna sampai Indonesia Timur.
Banyak unit usaha berkiprah dengan adagium ekonomi dan keuangan syariah. Salah satunya PT Pustaka Tiga Mandiri. Bergerak di bidang pustaka, garment, meubelair, workshop dan alat tulis kantor.

mantap lanjut ken…..