Sedangkan, pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana. Yang mana setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 ayat [1] UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 [Tiga] Tahun dan Paling Lama 15 [Lima Belas] Tahun dan Pidana Denda Maksimal Rp. 600.000.000, – [Enam Ratus Juta Rupiah]
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K MH, menjelaskan berbagai tindakan sudah dilakukan pihaknya. Di antaranya adalah melengkapi penindakan awal, melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti, membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi dam melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
