Daerah

BBM Satu Harga dan Pengamalan Sila Kelima Pancasila

BBM Satu Harga dan Pengamalan Sila Kelima Pancasila

“Ini tidak ada kaitannya dengan momen politik, pemilu atau capres-capresan, yang jelas penerapan BBM Satu Harga ini merupakan tugas pemerintah. Undang-undangnya sendiri dibikin jauh sebelum masa jabatan Presiden Jokowi,” tegas Ifan.

Disampaikan Ifan, pembentukan Penyalur Khusus dan Sub Penyalur BBM saat ini sudah sangat mendesak dan urgen, mengingat jumlah penyalur resmi yang dikelola oleh AKR dan Pertamina jumlahnya masih belum sebanding dengan kebutuhan warga. Jika merujuk pada data statistik saat ini jumlah penyalur BBM di Indonesia baru berjumlah tujuh ribu limaratusan SPBU, sementara jumlah desa di Indonesia saat ini lebih dari tujuhpuluh lima ribu lebih.

Dengan adanya Sub Penyalur dan Penyalur Khusus yang dibentuk di desa-desa diharapkan distribusi BBM bisa dilakukan secara lebih adil dan merata dengan harga yang relatif sama. Dengan program ini diharapkan distribusi dan disparitas harga yang selama ini terjadi dapat ditanggualngi, sehingga keluhan warga khususnya di daerah 3T (terpencil, terdepan, terbelakang) dapat diminimalisir.