Daerah

BBM Satu Harga dan Pengamalan Sila Kelima Pancasila

BBM Satu Harga dan Pengamalan Sila Kelima Pancasila

Mekanisme pembentukan Sub Penyalur dan Penyalur Khusus BBM sudah diatur. Warga melalui koperasi atau bada usaha bisa mengajukan permohonan menjadi Sub Penyalur atau Penyalur Khusus di desa-desa yang letaknya cukup jauh dari SPBU yang rata-rata berada ibukota kabupaten atau kecamatan. Dengan prosedur yang tidak terlalu rumit warga bisa mendapatkan kuota penyaluran BBM dan mendapat marjin keuntungan dari biaya angkut yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sebagai Ketua BPH Migas, Ifan optimis pelaksanaan program ini ke depannya sangat membantu warga di pedalaman yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan suplai BBM dengan harga kompetitif. Dirinya juga yakin bahwa program ini akan turut menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Terlebih jika program ini bisa berjalan secara sinergis dengan program yang telah digulirkan pemerintah lainnya, khususnya Dana Desa.

“Sangat memungkinkan ke depannya pemerintah desa dapat menangkap peluang ini. Melalui BUMDes, bisa saja dibangun Penyalur Khusus dan Sub Penyalur di desa-desa. Selain bisa membantu warga mendapatkan BBM lebih mudah, keuntungannya juga cukup menjanjikan untuk mempercepat kemajuan desa,” ujar Ifan.

Melihat paparan dari BPH Migas Pemkot Singkawang merespon positif rencana yang digulirkan BPH Migas ini. Melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Singkawang, Ridwan Syukri yang turut hadir pada acara tersebut pihaknya mengaku tertarik dan menyambut baik.