“Kami akan mendorong stake holder dan pihak-pihak terkait untuk menangkap peluang ini,” ujar Bujang saat ditanya sejumlah pewarta usai acara pembukan FGD.
Pada kesempatan ini Ifan juga menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaga yang Ia pimpin. Menurutnya, BPH Migas sebagai badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir memikul tugas yang tidak enteng. Keberadaannya sangat strategis untuk menciptakan keadilan energi.
“Pemerataan ketersediaan dan keadilan distribusi BBM ini adalah amanah undang-undang, kewajiban pemerintah melalui BPH Migas untuk mewujudkan keadilan di bidang energi seperti yang dikehendaki dasar negara kita, Pancasila pada sila kelima,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini.
Sebagai orang nomor satu di BPH Migas Ifan juga memiliki ikatan moral khusus untuk menyukseskan program ini. Ia berharap keadilan energi bisa diwujudkan di negeri ini. Porsi dan posisi penyalur yang saat ini sebagian besar berada di Jawa diharapkan bisa didistribusikan dengan lebih merata di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
