teraju.id, Pontianak – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengatakan, adanya sertifikat tanah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, hal itu disampaikan disela menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah untuk warga Kalbar oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bertempat di rumah Radakng Pontianak, Rabu (24/04/2019).
“Sertifikasi tanah ini memberikan jaminan dan kepastian hukum atas tanah tersebut, nilai tanahpun akan semakin tinggi, menimbulkan rasa aman dan tentram bagi pemiliknya. Apabila ada sengketa kepemilikan, kami pun akan mudah melakukan proses penyelidikannya,” kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
“Seperti kita ketahui biasanya terkait klaim atas kepemilikan tanah atau lahan bisa menimbulkan gangguan kamtibmas. Proses Pidana dan Perdatapun ditempuh oleh pihak yang bersengketa. Dengan adanya program ini memang dapat menghindari kejadian kejadian tersebut. Maka dari itu perlu kita sukseskan bersama program dari Bapak Presiden RI ini” ucap Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Dalam acara pokok, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil penyerahan langsung secara simbolis sejumlah 6.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Rumah Radakng Pontianak. Ia mengatakan penyerahan sertifikat tersebut adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan seluruh konflik tanah di seluruh Indonesia. “Sebelum pemerintahan Joko Widodo, banyak terjadi konflik tanah. Sekarang perlahan kita selesaikan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Tahun 2018, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditargetkan mencetak lima juta sertifikat, tapi berhasil melampau target yakni tujuh juta sertifikat. “Semua berkat hasil dukungam seluruh instansi,” ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Begitu juga di tahun 2019 ini, kembali ditarget mencetak sembilan juta sertifikat dan sebelum tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia harus sudah terdaftar.
“Beberapa daerah seperti di Bali seluruh wilayahnya telah terdaftar, dan tahun ini seperti Magelang, Solo dan Jakarta akan segera lengkap terdaftar,” Kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan pemberian sertifikat ini sangat penting, sehingga dia mendukung program pemerintah pusat tersebut.
“Kita berharap kepada daerah tingkat dua bupati atau wali kota. Kendala-kendala itu untuk dijadikan catatan, agar ke depan harus dipermudah,” jelas Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Begitu juga kepada masyarakat yang menerima sertifikat, untuk menggunakan dengan sebaik-baiknya karena sertifikat tersebut bisa dijadikan akses permodalan, menaikkan nilai properti dan sebagainya,” tutupnya. (r/cucu)