Persangkaan Pasal kepada pelaku ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Jo pasal pasal 40 ayat 2. “Dipidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah.
Kini, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut. Pria yang memiliki tiga melati di pundaknya itu mengimbau, kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi. Termasuk soal satwa yang dilindungi Undang-Undang konservasi. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa di bumi Khatuliswa.
“Jangan pernah takut melapor. Jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” ucapnya mengimbau.(r/cucu)
