teraju.id, Pontianak – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman 13 kapal nelayan asing berbendera Vietnam di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, hari Sabtu (4/5/2019).
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH di sela acara tersebut mengatakan soal penenggelaman kapal nelayan asing yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia memang diatur dalam Undang-undang. “saya kira Undang-undang perikanan kita sudah mengaturnya, kapal ditenggelamkan, tapi masyarakat dan penumpang harus diselamatkan,”.
Diakuinya, untuk menenggelamkan kapal itu tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku di negeri ini. Selama ini, ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah menangkap kemudian menyeret pelaku ke peradilan.
Demikian juga, Polda Kalbar ada Direktorat Polisi Air yang berperan aktif turut menjaga wilayah laut. Memberikan edukasi juga kepada nelayan lokal.
“Nelayan didaerah pesisir Kalbar juga harus diberdayakan, dibantu mereka bersama dengan Kementerian terkait. Supaya mudah perijinannya, industri industri kelautan dan perikanan juga harus maju, ini harus kita dukung,” kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH
Namun, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menegaskan bahwa untuk beberapa kasus seperti illegal fishing, penggunaan bom ikan memang kita tindak tegas.
