Tak hanya itu, dia berjanji,” Kami lindungi dan beri jaminan masyarakat yang melapor. Namun dengan catatan harus ada bukti. Jangan hanya melapor tanpa alat bukti. Kalau tanpa alat bukti itu namanya fitnah. Setidaknya seperti OTT ini. Informasinya tepat, akurat dan terpercaya, untuk sementara pemeriksaannya di Polres Sanggau karena lokusnya,”.
“Polda Kalbar melihat perkembangan. Bisa saja ditarik ke Polda. Jadi OTT itu benar. OTT dilakukan oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Kalbar dan Polres Sanggau terkait dengan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala BPN Sanggau,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono. (rilis /cucu)
Baca Juga:ICL Binabud Viral di Jagad Medsos
