Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono menjelaskan, adapaun pelaku meminta uang di luar ketentuan yang berlaku kepada korbannya. Itu mengacu pada Peraturan pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat dan apabila permintaan tidak dipenuhi tersangka dengan berbagai macam alasan: berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk sehingga pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai/ tidak terbit.
Untuk pelaku, persangkaan pasal, yakni pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
“Penanganan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Sanggau dan selanjutnya akan di bawa ke Mapolda Kalbar,” ungkap Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono.
