Dana desa diharapkan digunakan untuk tujuan mensejahterakan masyarakat desa jangan sampai digunakan untuk hal – hal yang tidak penting. Tahun 2019 banyak agenda di tingkat propinsi tentunya juga akan ditindak lanjuti di kabupaten / kota.
Agar para Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa dapat bersinergi dan bekerjasama untuk mewujudkan program desa mandiri. Kriteria desa mandiri yang meliputi tentang sadar lingkungan, kesehatan dan keamanan termasuk adanya pos kamling, bagaimana sistem jaga pembagian regu, dari bidang kesehatan apakah desa tersebut ada pos kesehatan yang di huni 1 orang dokter. Dan bidang pendidikan apakah babinkamtibmas dan babinsa ikut membantu di sekolah untuk mengajar.
“ Giatkan kembali program siskamling dan gotong royong dalam mendukung program pembangunan desa mandiri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH. Jika kegiatan 3 pilar ini dapat terlaksana dengan baik, maka pembangunan program desa mandiri di Kabupaten Ketapang dapat terlaksana dan terwujud dengan cepat. (r/cucu)
