Daerah

Polres Bengkayang Gagalkan Penyelundupan HP Bernilai 7.3M

Polres Bengkayang Gagalkan Penyelundupan HP Bernilai 7.3M

Adapun pemilik barang ilegal itu yakni seorang lelaki berinisial S. Pria berumur 33 tahun ini merupaka warga Kota Pontianak, dan seorang lelaki berinisial F. Laki-laki 42 tahun ini juga warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap karena membawa barang ilegal dari Malaysia berupa hanphone bermerek XIAOMI.

Guna kepentingan penyelidikan, sejumlah saksi periksa. Ini dimaksudkan guna mengungkap asal barang ilegal asal Jiran itu.

“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT, satu mobil Avansa warna Putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF, dan 41 karung/koli HP Merk XIOMI yang berasal dari Malaysia,” ucap Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.

WhatsApp Image 2018-12-20 at 12.26.58

Kasus ini berawal berbekal informasi singkat dari masyarakat setempat yang melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu. Informasi dari masyarat itu isinya adalah ada 1 buah mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF dan 1 mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dari arah Jagoi Babang membawa barang yang diduga dari Malaysia. Berkat kesigapan anggota di lapangan, maka anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut