“Banyak pegawai yang menganggap sepele beberapa peraturan kepegawaian, padahal hal ini berakibat fatal. Karena dampaknya setelah melalaui tahapan-tahapannya adalah pemberhentian tidak hormat tanpa mendapatkan tinjangan pensiun, bahkan yang sudah pensiun harus menggembalikan uang pensiun yang sudah diterima”, jelas Kabid Disiplin Sri Widiastuti.
(*)
Sosialisasi Disiplin Pegawai
