Dit Reskrimsus POLDA KALBAR Amankan 45 Ball Pakaian Bekas dari MALAYSIA

2 Min Read

teraju.id, POLDA – Jajaran Direktirat Reserse Khusus Polda Kalbar Kamis 5/1 malam berhasil mengamankan 45 Ball pakaian bekas yang diduga dipasok dari Malaysia oleh Tersangka Ah.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Mashudi dilokasi penangkapan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pakaian bekas yang diduga dari Malaysia ini ada beberapa alasan antara laian menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit yang melekat pada pakaian bekas yang dibeli Masyarakat, Kita tidak mengetahui siapa pemilik pakaian bekas itu, apakah mereka sehat, atau ada penyakit membahayakan yang penularannya melalui Bakteri yang melekat pada pakaian tersebut, kita tidak tahu.

Menyelamatkan produk dalam Negeri dan membiasakan cinta produk produk lokal yang tidak kalah kualitasnya dengan pakaian dari Luar. Dan menyelamatkan maayarakat supaya tidak terjerat Undang Undang kepabeanan dan Undang Undang Perindustrian.

Oleh karenanya jajaran Kepolisian akan terus melakukan penangkapan terhadap barang bekas dari Malaysia termasuk mobil mobil Bill Up yang masuk lewat Border dengan menggunakan Fasilitas Lintas batas , terus dikirim ke Jakarta, ini juga sedang ditertibkan, jadi penertiban ini akan terus dilakukan sampai tuntas.
Terhadap pemilik Barang pakaian bekas ( Lelong ) dari Malaysia, penyidik akan mengenakan tersangka Ah dengan pasal berlapis yaitu Undang Undang ke Pabeanan dan Undang Undang Perdagangan.

Saat ini Barang Bukti 45 Ball pakaian bekas atau lebih dikenal dengan Lelong masih diamankan di Gudang Milik Warga Masyarakat di Jalan Profesor M Yamin Kota Baru Pontianak tidak jauh dari Jalan Ampera , masih di Jaga oleh pihak Kepolisian dan dilakukan police line.(guntur)


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article