in

Revitalisasi Hak Konsumen

800px COLOURBOX18013214

Oleh: Juharis*

Melihat praktek perdagangan yang kini semakin berekembang, ada ketimpangan yang sekiranya pantas untuk dicermati. Interaksi yang melibatkan antara pelaku usaha dan konsumen tersebut seringkali ditemukan minimnya perlindungan terutama dalam hal ini adalah konsumen. Ketidakwajaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen menyebabkan munculnya tindakan meremehkan konsumen. Konsumen kerapkali hanya dijadikan objek untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan etika ataupun iktikad baik yang seharusnya dihadirkan dalam perdagangan.

Keleluasaan yang dimiliki oleh pelaku usaha dalam mengopini produk untuk diperdagangkan berbanding terbalik dengan konsumen, artinya konsumen tidak sepenuhnya tahu kualitas dari kemasan produk. Hal inilah kemudian yang menjadikan konsumen sering dimuslihati oleh beragam taktik demi keuntungan semata yang dipraktekkan oleh pelaku usaha. Lemahnya kedudukan tawar dan regulasi hukum konsumen akhirnya membuat konsumen terabaikan begitu saja.

Keberadaan hak konsumen menjadi urgensi tersendiri dalam menyikapi persoalan semacam ini, meminjam istilah dari Shidarta dalam bukunya “Hukum Perlindungan Indonesia” bahwa posisi tawar lemah yang dimiliki konsumen adalah sebab dari pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen.” Sementara dalam sudut pandang yang lain, menurut Abdullah Halim Barkatullah dalam jurnalnya “Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen dalam Transaksi di E-Commerce” no. 2 vol. 14 April 2007, pentingnya perlindungan hukum dianalogikan dengan uang logam yang mempunyai dua sisi berbeda, satu sisi adalah konsumen dan sisi yang lain merupakan pelaku usaha. Mustahil jika dalam prakteknya hanya digunakan satu sisi, sebab diantara keduanya memiliki keterkaitan yang erat sehingga harus digunakan dua sisi sekaligus.

Eksistensi dari hak-hak yang dimiliki oleh konsumen sebagai perlindungan menjadi regulasi tersendiri bagi mereka, sehingga konsumen tidak dilecehkan begitu saja baik dalam pelayanan maupun produk yang akan dikonsumsinya. Selain itu juga berimplikasi pada tumbuhnya etika dalam berdagang, kejujuran dan sikap tanggung jawab diantara pelaku usaha dan konsumen.

Dalam undang-undang Indonesia hak-hak konsumen sudah termaktub dalam pasal 4 undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Adapun yang menjadi hak konsumen tersari didalam tiga poin besar diantaranya adalah hak untuk menghindar dari kerugian (kerugian personal dan harta kekayaan), hak untuk memeroleh barang dan atau jasa dengan harga yang wajar dan hak untuk mendapat penyelesaian masalah yang patut pada perkara yang dihadapi. Demikian yang dikatakan Ahmadi Miru dalam disertasinya “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia (2000: 140).

Terhindar dari Kerugian

Untung rugi dalam perdagangan sudah lumrah terjadi, baik didunia nyata ataupun dunia maya. Kerugian bisa saja terjadi karena produk kurang berkualitas tidak sesuai dengan apa yang dipasarkan, kurang higenis dan tidak sehat, tidak ada jaminan keamanan dan sebagainya. Biasanya ini sering terjadi pada pasar E-commerce yaitu pasar berbasis internet atau pasar online yang menggunakan media gambar sebagai pemikat. Ketidaksesuaian antara gambar dan barang dan atau jasa aslinya menyebabkan konsumen geram lalu merasa dirugikan.

Perolehan Harga yang Wajar

Meskipun tidak ada hukum yang mengatur secara gamblang batas jumlah keuntungan yang harus diperoleh seorang pelaku usaha, namun dalam praktiknya jangan sampai harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kualitas barang. Terlalu berlebihan dalam meraup keuntungan juga tidak diperkenankan apalagi terdapat unsur penipuan. Konsumen dalam hal mendapatkan barang dan atau jasa tentu mengharapkan harga yang wajar sesuai realita mutu barang.

Penyelesaian Masalah yang Patut

Beberapa konsumen dan pelaku usaha dalam pelaksanaan interaksi diantara keduanya harus berakhir di pengadilan, paling benter diakibatkan oleh salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak mendapat pelayanan yang layak. Karena itu, adanya regulasi hukum yang memayungi hak konsumen untuk pemecahan masalah sangat diperlukan. Agar sengketa yang terjadi dengan mudah terselesaikan.

Dinamika perlindungan terhadap konsumen sudah terealisasi diberbagai negara termasuk Indonesia, hal ini dimaksudkan untuk teraplikasinya kesejahteraan masyarakat dalam berekonomi. Karena sejatinya perekonomian bukan hanya berkutat pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen tapi juga mengikutsertakan pemerintah sebagai penegak tertatanya kesejahteraan negara itu sendiri.

Kita bisa belajar dari negara-negara di Eropa seperti halnya Amerika yang sudah menerapkan perlindungan terhadap konsumen. Mereka memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menyangkut kenyamanan, keamanan bahkan kesehatan seorang konsumen. Peduli hak konsumen adalah gerakan yang selaras dengan ekspektasi kita selama ini, bayangkan jika setiap orang terutama pelaku usaha menyadari hak konsumen maka sudah barang tentu akan senantiasa beredar iktikad-iktikad baik di dalam interaksi perdagangan dan terciptalah masyarakat sejahtera.

Urgensi hak konsumen sangatlah penting karena konsumen menduduki posisi tawar yang lemah dalam perdagangan. Konsumen hanya dijadikan objek untuk menarik keuntungan tanpa memperhatikan hak-hak yang semestinya ada. Padahal jika dirasionalkan tidak akan terjadi interaksi perdagangan apabila konsumen sering dikucilkan dari hak-haknya, karena konsumen adalah satu-satunya sarana untuk mendapatkan keuntungan.

Bagaimana mungkin keuntungan akan dinikmati jika konsumen hengkang dari perdagangan. Akan tetapi, kita juga tidak berhak mengambinghitamkan pelaku usaha khusunya yang tidak memperhatikan hak-hak konsumen, mereka hanya korban dinamika perdagangan yang tidak dibekali kecakapan pedagogik.(*Kabid Kominfo KSEI CIES IAIN Pontianak)

Written by Juharis

Juharis, manusia biasa yang berusaha bermanfaat lewat kata.

IMG 20181001 045113 791

Kirab Adat Budaya Ramaikan Deklarasi Pemilu Damai Provinsi Kalimantan Barat

IMG 20181001 205927 617

Forensik Polri Berperan Penting Menguak Kasus Kriminal