in ,

Jawaban Telak seorang Guru di Pedalaman Kalbar terhadap Prof Anhar Gonggong

Anhar Gonggong: Sultan Hamid tidak Patriotis

WhatsApp Image 2020 06 26 at 05.50.18
Pak Guru M Verry Firdaus (bersarung) bersama murid-muridnya di pedalaman Kalimantan Barat.

teraju.id, Pontianak – Prof Dr Anhar Gonggong di dalam akun FaceBook-nya mengunggah pendapatnya tentang Sultan Hamid II yang diusulkan Yayasan Sultan Hamid sebaga Pahlawan Nasional sebagai tidak patriotik. Pernyataan Prof Anhar Gonggong merujuk pengangkatan Sultan Hamid sebagai Mayor Jenderal pada tahun 1946 sekaligus ajudan istimewa Ratu Wilhelmina. “Pada saat itu kita dikejar-kejar Belanda. Mana patriotismenya?”

Verry Firdaus adalah guru di pedalaman Kalimantan Barat. Ia alumni sarjana pertanian Universitas Tanjungpura yang terdaftar masuk di angkatan tahun 1991. Selain aktif mengajar, dia juga merupakan jamaah tablig yang aktif menjalin silaturahmi kewargaan di pedalaman Kalimantan.

Berikut ini jawaban telak Verry Firdaus yang dia unggah ke laman Face Book milik Prof Dr Anhar Gonggong:

Menjawab pendapat PROF ANHAR GONGGONG bahwa SULTAN HAMID II tidak ada jiwa patriotik…

  1. Saat Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, di Kalimantan Barat masih ada kesultanan-kesultanan yang secara syah memiliki pemerintahan, wilayah dan rakyat.
    1946 Kalimantan Barat khususnya Kesultanan Pontianak belum menjadi bagian dari Negara Indonesia hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.
    Mengenai hubungan baik dengan pemerintahan Hindia Belanda, pasca pendudukan Jepang hanyalah strategi politik Sultan Hamid II.
    Bagaimanapun juga sejarah kelam telah menyelimuti daerah Kalbar saat pendudukan Jepang, di mana 1 generasi terbaik Kalbar habis dibunuh Jepang.
    Bukan hanya tokoh-tokoh Melayu juga dari Dayak dan China, serta ethnic lainnya.
    Sultan Hamid II, pada Tahun 1946 adalah Sultan Pontianak ke 7 menggantikan Sultan Sy Muhammad Alqadrie (wafat dibunuh Jepang).
    Artinya, KALBAR khususnya KESULTANAN PONTIANAK secara ketatanegaraan masih NEGARA BERDAULAT belum menjadi bagian dari NEGARA INDONESIA hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.
    Terhadap kemerdekaan Indonesia, tidak terlalu terburu2 ikut menyatakan bergabung. Apa jadi nya saat itu langsung menyatakan bergabung?
    Pastilah abes dibantai Belanda. Sudahlah zaman Jepang habes dibantai Jepang.

    Namun sama seperti Sultan2 lainnya di Kalbar, ada keinginan kuat untuk bergabung dengan saudara lain yang senasib sepenanggungan sama2 pernah berada di pemerintah kolonial Belanda untuk membentuk suatu NEGARA.
    Bentuk Negara yang diinginkan adalah FEDERAL.
    Bersama dengan Negara2 Otonom / Kesultanan2 lain yang tergabung dalam BFO,
    Cara yang digunakan adalah cara kooperatif diplomasi mengingat pertentangan yang meruncing antara Belanda dan Indonesia.

    Dan akhirnya terbentuklah Republik Indonesia Serikat ibukota Jakarta, di antara daerah/negara otonomnya adalah DIKB dan RI.
    Dimana Daerah Istimewa Kalimantan Barat ibukota Pontianak dalam sistem ketatanegaraan mempunyai kedudukan setara dengan Repulbik Indonesia ibukota Jogyakarta. (Konstitusi RIS 1949 pada Pasal 1 dan penjelasannya)
    Daerah Istimewa Kalimantan Barat sendiri berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja, yakni 1. Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Sekadau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang dan 3 Neo Swapraja, yaitu 1 Neo Swapraja Meliau, Neo Swapraja Nanga Pinoh, Neo Swapraja Kapuas Hulu.
    Dimana Sultan Hamid II selaku Kepala Pemerintahan dibantu oleh sebuah Badan Pemerintah Harian (BPH) yang beranggota 5 orang, yaitu J.C Oevaang Oeray, A.F Korak, Mohamad Saleh, Lim Bak Meng, dan Nieuwhusysen.
    Salah satu kebijaksanaannya DIKB adalah memiliki satu kompi tentara, yaitu “Kompi Dayak” yang telah dipersiapkan sebagai kekuatan inti yang akan bergabung dengan TNI ketika masuk ke Kal-Bar dan ketidaksetujuan Sultan Hamid II terhadap kebijakan pengiriman TNI ke Kal-Bar tanpa pemberitahuan kepada beliau selaku Kepala DIKB.
  2. Mengenai keterlibatan dalam KNIL.
    Hal yang lumrah, nama saja zaman dalam pemerintahan Hindia Belanda, ada hak warga memilih profesi sebagai tentara.
    Sultan Hamid II adalah perwira lulusan Akademi Militer Belanda di Breda. Dia kemudian diangkat menjadi jenderal mayor, pangkat tertinggi bagi perwira pribumi di Tentara Hindia Belanda atau Koninklijke Nederlands Indische Leger (KNIL).
    Sama halnya Kepala Staf Angkatan Perang TB Simatupang yang berasal dari Akademi Militer Belanda di Bandung. Atau AH Nasution yang lulusan Sekolah Perwira Cadangan Tentara Belanda.
    Dimana BKR/TKR/Angkatan Perang /TNI direkrut dari bekas KNIL juga bekas PETA (tentara pada pendudukan Jepang)
  3. Terhadap putusan pengadilan tahun 1953 terhadap Sultan Hamid II, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan keputusan pada 8 April 1955. Sultan Hamid II dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam aksi Westerling dan pasukan APRA di Bandung pada 23 Januari 1950.

Written by teraju.id

WhatsApp Image 2020 06 26 at 05.16.48

Sultan Hamid Sang Perancang Lambang Negara, Telusuri Sejarahnya

WhatsApp Image 2020 06 26 at 07.41.49

Ratusan Komentar di Laman FB Prof Anhar Gonggong Tak Dijawab