teraju.id, Jakarta – Di Indonesia, judi online telah berkembang menjadi momok yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan perputaran uang triliunan rupiah, kejahatan ini bak kanker yang menyebar ke seluruh sendi masyarakat. Namun, respons PPATK baru-baru ini melalui pemblokiran rekening tidak aktif atau rekening dorman sebagai upaya memberantasnya justru menuai kritik tajam. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini dinilai hanya menciptakan kekacauan baru, merugikan jutaan masyarakat kecil, dan gagal menyentuh akar persoalan.
Tulisan ini akan mengupas tuntas mengapa pendekatan “asal pukul rata” ini tidak efektif dan bagaimana seharusnya pemerintah menghadapi krisis judi online dengan cara yang lebih cerdas dan berkeadilan.
Jebakan Asumsi: Melawan Judi Online dengan Cara yang Salah
Judi online adalah masalah serius. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kehancuran finansial yang dialami jutaan keluarga. Ironisnya, lebih dari 70% pemain berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang seharusnya dilindungi.
Menghadapi situasi ini, PPATK mengambil langkah ekstrem: memblokir rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan, dengan asumsi rekening tersebut digunakan untuk transaksi ilegal. Namun, pendekatan ini menuai banyak pertanyaan mendasar:
