teraju.id, polda – Berkaitan dengan kasus perusakan yang dilakukan terhadap KPU, Patung Naga dan Rumah Makan Sandy, tersangka dan barang buktinya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( Tahap II ), pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017, pukul 08.00 wib. oleh team dari Subdit I Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Kalbar.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung kanit 1 Kompol Koster Pasaribu beserta tiga anggota Bripka Yudo Setianto, Bripka Ummul Fadli Alkadrie, dan Brigadir Hairul Anwar,S.H.
Baca Juga:Temet Menyatukan Keluarga
