Warga ketakutan dan menutup warungnya. Kemudian massa menuju Rumah petang dalam pasal 335 dan 406 KUHP. Kemudian Pihak Kepolisian behasil mengamankan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Singkawang untuk segera disidangkan.
Kasus Perusakan KPU Singkawang, Tersangka dan Barang Bukti Telah Diserahkan ke Kejaksaan
