Kronologis para pelaku dijadikan tersangka, Selasa 22 November 2016 sekira pukul sekira jam 11.30 Wib Massa Moses berkumpul di Rumah Betang kemudian Massa Moses masing masing KRISTIANUS, DEDI ISWANDI, AGUSTINUS ULIN Dan Kawan Kawan menuju ke kantor KPU melakukan Demo meminta pasangan Moses Ahie dan Amir Fatah ( MAAF ) lolos Verifikasi PILKADA Singkawang tahun 2017, kemudian perwakilan massa yaitu Sdra KRISTIANUS menemui Ketua KPU, namun setelah menemui pihak KPU tersebut ,setelah itu pihak KPU tidak memenuhi keinginan Massa tersebut kemudian Sdra KRISTIANUS DKK melakukan pengrusakan terhadap kantor KPU yang di kenakan pasal 170 KUHP . Setelah melakukan pengrusakan kantor KPU Massa bergerak pulang ke Rumah Betang,saat melewati Patung Naga Sdra DEDI ISWANDI DKK melakukan Pengrusakan terhadap Patung Naga di Persimpangan yang di kenakan dalam Pasal 170 KUHP, Setelah itu Massa melanjutkan kembali ke Rumah Betang .
Pada saat menuju ke Rumah Betang Massa melewati Warung Makan milik Saudara. SANDY, Salah satu seorang Massa yang bernama Saudara. AGUSTINUS ULIN mendatangi Rumah Makan SANDY melakukan tindakan pengancaman bergerak menuju sebuah warung makan milik SANDY kemudian melakukan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan yang di lakukan oleh Sdra. AGUSTINUS ULIN.
