Kata Kabid Humas, saat ini pelaku diamankan di Polres Ketapang dan yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 yungto pasal 76 D, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Terkait kasus pencabulan anak di Ketapang, Kapolda memberikan perhatian yang serius, bahkan kata Kapolda Irjen Pol Drs. Musyafak MM, pihaknya akan memback-up Polres Ketapang dalam melakukan penyidikan.
“Kasus ini harus dikawal terus agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena seharusnya pelaku melindungi dan mengayomi anak-anak muridnya, bukan malah merusak muridnya, oleh karenanya pelaku harus dihukum berat, kalau orang biasa misalnya dihukum 10 tahun, seorang kepala sekolah harus ditambah sepertiga lagi, sehingga bisa dihukum 13.3 tahun.
Langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian, karena para korbannya anak sekolah, maka perlu ‘recovery’ korban agar mereka tidak trauma. Disamping itu pihak kepolisian juga akan meminta bantuan psykolog, untuk memeriksa pelaku apakah ada kelainan sex karena korban 8 orang semuanya pria. (Guntur)
