“Saya jawab, betul itu sekolah swasta, tetapi siapa bilang tidak boleh memberi hibah? Coba baca Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang jelas-jelas membolehkan. Bahkan dari APBN juga ada DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk menambah ruang kelas sekolah swasta,” katanya.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tugas kepala daerah adalah menyediakan fasilitas publik, yang salah satunya pendidikan.
“Selain itu, harus dipahami, seorang kepala daerah melekat kewenangan diskresi, yaitu untuk melakukan sesuatu yang mendesak untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, mencegah putus sekolah termasuk kepentingan umum yang mendesak,” urainya.
Di samping itu, terdapat pertimbangan lain untuk membantu menambah daya tampung SMA Mujahidin, yakni adanya Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 802/2014 yang mengatur tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Pada Bab II, diatur Tipologi Masjid, di mana pada huruf C dijelaskan:
- Masjid Raya adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi, ditetapkan gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi dengan kriteria antara lain: a. Dibiayai melalui APBD Pemerintah Provinsi dan dana masyarakat.
b. Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel/penginapan, poliklinik, dan sekolah/kampus.
Sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi saat itu, kawasan Masjid Raya Mujahidin terlihat agak kurang tertata, terutama di area sekolah. Lalu Sutarmidji berpikir, mengapa tidak sekalian ditata saja melalui hibah, sehingga bisa terpenuhi sebagian fasilitas penunjang seperti bank syariah, toko, dan sekolah percontohan.
Maka dari itu, ia memutuskan untuk memberi hibah menambah daya tampung di SMA Mujahidin dengan tujuan:
