Sebaliknya, Sutarmidji menegaskan kalau bangunan SMA Mujahidin itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Yayasan yang menaunginya pun bukan badan hukum pribadi dan tidak memiliki anggota, sehingga sebetulnya sekolah Yayasan Mujahidin itu bermanfaat untuk menunjang program pemerintah. Pengurus yayasan tidak digaji.

“Apakah upah untuk jasa atau pekerjaan dalam proses pembangunan SMA Mujahidin yang dibayar dari dana hibah masuk kategori menguntungkan orang lain atau diri sendiri? BPK setiap tahun mengaudit APBD, dan semua SPJ tentang hibah ke Yayasan Mujahidin, dan hampir tidak ada temuan yang mengarah pada penyimpangan,” jelasnya.

Kesimpulan

Sutarmidji kembali menekankan, hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin karena yayasan tersebut mengelola Masjid Raya. Berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 802/2014, Masjid Raya dibiayai APBD provinsi dan harus memiliki bangunan penunjang seperti kantor, toko, bank syariah, dan sekolah.

Kedua, kondisi bangunan sekolah di bawah Yayasan Mujahidin saat itu kurang layak untuk proses belajar mengajar. SMP dan SMA bergantian menggunakan ruang belajar, sehingga jam belajar dikurangi.

“Terkadang SMA masuk siang dan pulang saat magrib. Karena proses belajar mengajar tidak baik dari sisi kualitas, perlu pembenahan. Selain itu, langkah ini menambah daya tampung tamatan SMP di Pontianak dan Kubu Raya, yang setiap tahun ada 4.500 tamatan SMP yang tidak tertampung di SMA/SMK,” katanya.

Atas dasar itu, Pemprov Kalbar lalu bersepakat dengan Yayasan Mujahidin untuk mengembangkan SDM bidang pendidikan dengan membenahi Lembaga Pendidikan Mujahidin. Melalui hibah, dibangunlah 24 ruang belajar baru, toko, dan bank syariah sebagai fasilitas penunjang Masjid Raya.