“Saya perlu jelaskan, dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 diatur bahwa hibah tidak boleh terus-menerus tiap tahun anggaran, ‘kecuali’ ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, hibah terus-menerus harus memberi manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” sampainya.

Dalam hal hibah ke Yayasan Mujahidin untuk membangun sekolah, menurut Sutarmidji, jelas sangat bermanfaat, antara lain tersedianya fasilitas pendidikan untuk pembangunan SDM.

“Selain itu, 3.000 meter lahan Mujahidin digunakan—jika Pemerintah Provinsi harus membeli, nilainya bisa sekitar Rp 150 miliar,” katanya.

Berikan Kuasa Khusus untuk Kajati

Jika ditelaah dari aspek hukum pidana, Sutarmidji pastikan, tidak terdapat niat jahat dari pemberian hibah tersebut. Ia mengklaim tidak ada satu rupiah pun dana hibah itu dipotong.

“Bahkan saya memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengambil semua aset saya jika ditemukan adanya aliran dana hibah ke saya, istri, anak, atau menantu,” jelasnya.

“Saya bertanggung jawab dunia akhirat, bahwa niat dan pertimbangan hibah adalah untuk menyediakan ruang atau daya tampung tamatan SMP dan penataan kawasan Masjid Raya Mujahidin,” tegas Sutarmidji menambahkan.

Ia juga menjelaskan bagaimana hibah kemudian disalurkan. Setelah berbicara dengan pihak Yayasan Mujahidin bahwa Pemprov Kalbar berniat menambah daya tampung SMA Mujahidin, pihak yayasan lalu diminta mengajukan proposal. Proposal yang diajukan berisi rencana anggaran belanja sebesar Rp 39,9 miliar.

Pembangunan dengan hibah ini dimulai pada tahun 2020 dan selesai 2022 dengan total nilai hibah Rp 22,04 miliar untuk total luas bangunan 5.785,31 m², atau rata-rata biaya pembangunan hanya Rp 3,81 juta/m², jauh di bawah harga satuan bangunan untuk Kota Pontianak tahun 2018 yang sebesar Rp 6,38 juta/m².