“Bahkan, jika merujuk ketetapan wali kota untuk tahun 2021, harga satuan adalah Rp 6,89 juta/m². Dana hibah ini sudah mendapat persetujuan DPRD Kalbar melalui perda APBD dan penjabarannya dalam pergub,” jelasnya.

Sutarmidji juga menyinggung, bahwa antara tahun 2018 hingga 2023, terdapat beberapa lembaga atau badan keagamaan pula yang mendapat bantuan berupa hibah berturut-turut, seperti MUI, Katedral Santo Yosef, LPTQ, Matakin, Walubi, dan lain-lain.

“Namun anehnya, hanya hibah kepada Mujahidin yang dipermasalahkan. Jika pemberian hibah itu semua salah karena berturut-turut setiap tahun, untuk keadilan, periksa semuanya (lembaga-lembaga itu, red) agar tidak ada kecurigaan adanya hal-hal yang melatarbelakanginya. Ini penting dijelaskan ke publik, karena Masjid Raya Mujahidin adalah marwah umat Islam Kalimantan Barat,” tuturnya.

“Jangan Paksa Saya”

Sutarmidji menilai, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh APH terkait kebijakan hibah kepada Yayasan Mujahidin ini sangat janggal. Menurutnya, pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika unsur-unsur—seperti dugaan terjadinya korupsi dan lainnya—sudah terpenuhi.

“Saya tahu semua, dan jangan paksa saya untuk berbicara semua, karena menyangkut personal dan institusi. Harus diuji apakah semua unsur korupsi terpenuhi dalam masalah ini. Jika dikatakan melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar? Jika dikatakan menguntungkan diri sendiri, buktikan apakah ada uang yang mengalir kepada pemberi hibah. Menguntungkan orang lain? Buktikan jika ada niat jahat untuk mendapatkan keuntungan. Jangan sampai upah kerja dianggap korupsi. Apakah Yayasan itu korporasi? Kerugian negaranya di mana?” beber Sutarmidji.