Teraju.Id, Sanggau – Sum (27) warga Dusun Serambi Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kamis dini hari (15/9/16) terpaksa diamankan pihak Kepolisian Polres Sanggau Polsek Beduai karena membawa senjata api rakitan jenis Revorver berikut amonisinya.
Peristiwa ini berawal dari kedatangan Sum di Polsek Beduai Polres Sanggau dalam keadaan teler karena mabuk minum minuman beralkohol. Sambil mengigau dia lapor ke kantor polisi. Bahwa dirinya barusan dianiaya. Maka Sum pun ditanyai berbagai hal, termasuk tentang isi tas rangsel yang dibawanya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di dalam tas hitam tersebut berisi satu unit senjata api laras pendek rakitan jenis Revorver warna hitam berikut dua butir peluru tajam yang masih aktif bertuliskan PIN 7.62 x 45 PHH. Nah berdasarkan temuannya, pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat untuk mengamankan Sum berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW.M.Si terhadap tersangka Sum bisa dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) yang bunyinya: barang siapa tanpa hak menyimpan, memasukkan, menggunakan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata api atau bahan peledak atau amunisi tanpa hak bisa dipidana dengan pidana kurungan sementara 20 tahun.
Suhadi menambahkan, setelah mengamankan Sum, langkah selanjutnya mengamankan barang bukti, mencatat identitas saksi saksi yang mengetahui peristiwa itu terjadi serta mengembangkan kasusnya, “Apakah ada korelasinya dengan kasus perampokan bersenjata yang terjadi di kabupaten Ketapang beberapa waktu yang lalu dan sebagainya,” terangnya.
Terkait dengan kepemilikan senjata api Ilegal, dihimbau kepada warga masyarakat yang masih menyimpan senjata api berikut amunisinya, silahkan menyerahkana secara sukarela kepada pihak kepolisian terdekat. “Jika masyarakat menyerahkan secara sukarela, polisi memberi dua jempol untuk masyarakat,” timpal Suhadi. (guntur)