Kalau kita merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19, disitu dikatakan bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19.
Mengenai proses pembelajaran yang harus tetap kondusif dan efektif, justru disini peran segenap warga sekolah diuji untuk menghadirkan berbagai kreativitas dan inovasi melalui merdeka belajar, setidaknya sampai Pandemi Covid-19 benar-benar hilang dari bumi ini, kita masih bisa kompromi terhadap keadaan melalui “Kurikulum Darurat”, ungkap Sumardiansyah melalui rilisnya pada Minggu, 12 Juli 2020. (rilis dari Asosiasi Guru Sejarah Indonesia/AGSI)
