Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Oleh: Turiman Fachturahman Nur,SH,M.Hum

Demi kejujuran dan kesadaran sejarah, perjalanan hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) hingga terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat perlu dipahami bersama. Sejarah adalah cerminan masa lalu yang tak bisa diulang. Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sezaman sebagai “rekam memori” yang krusial.

Mengungkap sejarah menuntut kejujuran dan kesadaran sejarah. Kesadaran ini merupakan sikap jiwa atau mental yang menjadi kekuatan moral untuk mengukuhkan nurani bangsa, belajar dari pengalaman masa lampau, dan menghadap masa kini serta masa depan dengan kearifan dan kebijaksanaan.

Proklamator kita, Bung Karno, pernah mengutip Sir John Seeley, sejarawan Inggris, dalam bukunya The Expansion of England: “History ought surely in some degree to anticipate the lesson of time. We shall all no doubt be wise after the event we study history that we may be wise before the event.” Maknanya, “semua kejadian dalam sejarah mengandung pelajaran, dan kita semua menjadi bijaksana setelah suatu peristiwa sejarah terjadi”—ini adalah logis. Kita tidak boleh tersandung dua kali pada tiang yang sama, melainkan harus bijaksana sebelum suatu peristiwa terjadi.