teraju.id, Jakarta – Wahiduddin Adams dan Aswanto telah resmi ditetapkan sebagai Hakim MK oleh Komisi III pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II pada Selasa 19 Maret 2019 yang membahas Laporan Komisi III terhadap hasil pembahasan Calon Mahkamah Konstitusi.
“Hakim Mahkamah Konstitusi memang harus segera dipilih mengingat masa jabatan periode lalu telah habis pada bulan Maret 2019 ini. Komisi III juga telah melakukan beberapa tes kepada calon Hakim MK untuk memilih yang terbaik,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Drs. Teuku Taufiqulhadi, M. SI saat ditemui di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/03/2019).
Kedua Hakim MK ini terpilih setelah melalui serangkaian tes yang dilakukan sejak tanggal Februari 2019. Pada tanggal 12 Maret 2019, dalam rapat Komisi III pengambilan keputusan akhirnya secara musyawarah mufakat memilih dua nama tersebut sebagai Hakim MK periode 2019-2024.
“Juga tidak ada diskriminasi yang terjadi selama proses pemilihan. Semua diperlakukan sama, baik itu imcumbent maupun yang baru,” tambah Taufiqulhadi setelah mengucapkan selamat kepada kedua hakim MK terpilih. Dia berharap semoga kedua hakim ini mampu menjalankan amanah yang telah diberikan.
Keputusan ini berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Tim Ahli serta masukan dari anggota fraksi dari masing-masing partai politik Komisi III. Adapun panel ahli tersebut adalah Prof Harjono (Mantan Hakim Agung MK), Maria Farida Indrati (mantan Hakim Agung MK), Maruarar Siahaan (Mantan Hakim Agung MK) serta Prof. Eddy OS Hiariej Guru Besar ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada.
“Fraksi Partai Nasdem tentu saja berharap sekali kepada kedua hakim KM terpilih. Kami percaya, orang terpilih ini adalah orang yang memiliki kapabilitas tinggi dan diharapkan mampu menghadapi sengketa-sengketa Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden mendatang,”imbuhnya. (r/wenny)