teraju.id, Pontianak – Pedagang pasar Puring Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat mengatakan mereka tidak tahu pemerintah telah membatasi jam operasional pasar tradisional. Wali Kota Edi Kamtono, melalui akun Instagram pribadinya telah mengumumkan jam operasional pasar dibatasi dari pukul 03:00-11:00.
Jun (63) seorang pedagang di Pasar Puring Pontianak Utara mengaku jika di pasar Puring tidak ada pembatasan jam operasional pasar. “Nggak tahu, dari pemerintah nggak ada beri batasan,” ungkap Jun kepada wartawan Teraju, Selasa (14/04).
Ia juga mengatakan tidak ada perubahan kegiatan selama wabah corona ini. “Turun pagi jam 3 susun kue dan pulang siang jam 10, nggak ada yang berubah. Kegiatan seperti biasa,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Acun (60) pedagang sembako di pasar tersebut. Dia mengungkapkan belum ada batasan jam operasional di pasar. “Belum, belum ada info batasan jual. Untuk aktivitas pasar biasa aja, kalau penjualan ramai kita layani kalau penjualan sepi ya gitulah,” ungkapnya.
Sementara itu pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan batasan jam operasional seluruh pasar tradisional untuk mencegah penyebaran virus. Untuk pasar yang menjual sembako jam operasional dimulai pada pukul 03:00 WIB sampai pukul 11:00 WIB. Sedangkan pasar pakaian dan barang kerajinan lainnya dibuka pada pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. (mkl)