teraju.id, Chapter Pontianak – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat resmi menunda pelaksanaan tahapan PILKADA 7 kabupaten di Kalimantan Barat. Adapun ketujuh kabupaten tersebut ialah Sambas, Ketapang, Sekadau, Bengkayang, Kapuas Hulu, Melawi, dan Sintang.
Hal ini berkaitan dengan adanya Surat Edaran SK KPU RI no. 179/PL.02-Kpt/01.KPU/III/2020 berisi penundaan beberapa sub tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu penundaan pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam upaya pencegahan Covid-19, Bawaslu Provinsi menyatakan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa/Kelurahan.
Surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Ketua Bawaslu RI dengan nomor surat 0255/’K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 pemberhentian sementara Panitia Pengawasan Kecamatan serta Panitia Pengawasan Desa/Kelurahan lalu ditindaklanjuti kembali dengan surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimntan Barat No. 32/3.KP/TM.00.02/III/2020 perihal Pemberhentian Sementara Panitia Pengawasan Kecamatan dan Panitia Pengawasan Desa/Kelurahan.
“Pada kesempatan kali ini kami menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Maret, tepat hari ini, tahun 2020 maka secara resmi kami non-aktifkan sementara atau kami berhentikan sementara hingga pemeritahuan atau terbitnya surat keputusan pengaktifan kembali Bapak/Ibu/Saudara/i sekalian sebagai anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan maupun Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan,“ jelas Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah, S.H di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (31/3).
Pada live streaming yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB tadi, Ruhermansyah juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan sangat baik mengingat kondisi kesehatan masyarakat jauh lebih penting. Akan tetapi, untuk seluruh anggota panitia pengawasan Kecamatan dan panitia pengawasan Desa/Kelurahan yang sudah melaksanakan pelantikan pada 13-14 Maret 2020, tetap diberikan hak honorarium sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan hak-hak lainnya. Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak mendapatkan honorarium bulan Maret.
Ruhermansyah tidak lupa mengingatkan kembali bahwa selama permberhentian sementara ini dilakukan, hendaknya para Panitia Pengawasan yang bersangkutan tetap menjaga pola hidup sehat dengan mencuci tangan sehabis beraktiftas dari luar dan menjaga kebersihan diri dan keluarga.
Live Streaming yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut diakhiri dengan himbauan kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan selama dinon-aktifkan sementara dari tugasnya untuk tetap menjaga sumpah jabatan serta prinsip-prinsip keanggotaan.
“Senantiasa menjaga soliditas, integritas, mentalitas, profesional dan religius. Jika ada di antara Bapak/Ibu/Saudara/i sekalian yang pada saat non-aktif ini melaksanakan kegiatan lain maka kami sampaikan bahwa untuk tetap menjaga prinsip-prinsip sebagai penyelenggara pemilu serta memegang teguh sumpah yang telah saudara/i ucapkan. Kemudian nantinya bila tiba saatnya bertugas kembali, untuk aktif kembali, maka tidak terciderai syarat-syarat pengawas pemilihan Kecamatan dan Panwaslu Desa, dan BPD.” (anh)