teraju.id, Chapter Pontianak – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat resmi menunda pelaksanaan tahapan PILKADA 7 kabupaten di Kalimantan Barat. Adapun ketujuh kabupaten tersebut ialah Sambas, Ketapang, Sekadau, Bengkayang, Kapuas Hulu, Melawi, dan Sintang.
Hal ini berkaitan dengan adanya Surat Edaran SK KPU RI no. 179/PL.02-Kpt/01.KPU/III/2020 berisi penundaan beberapa sub tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu penundaan pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam upaya pencegahan Covid-19, Bawaslu Provinsi menyatakan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa/Kelurahan.
Surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Ketua Bawaslu RI dengan nomor surat 0255/’K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 pemberhentian sementara Panitia Pengawasan Kecamatan serta Panitia Pengawasan Desa/Kelurahan lalu ditindaklanjuti kembali dengan surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimntan Barat No. 32/3.KP/TM.00.02/III/2020 perihal Pemberhentian Sementara Panitia Pengawasan Kecamatan dan Panitia Pengawasan Desa/Kelurahan.
